Kategori
Tentang Webull
Akun dan Aplikasi
Pembukaan Rekening
Deposit dan Penarikan Dana
Saham
Reksa Dana
Aksi Korporasi
  • Aksi Korporasi
Pasar dan Institusi
Exchange Traded Fund (ETF)
Waran Terstruktur
Kebijakan Privasi

Apa yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat resmi yang diadakan oleh Perusahaan untuk memfasilitasi interaksi antara manajemen Perusahaan dan para pemegang sahamnya untuk membahas topik internal Perusahaan. Pertemuan ini merupakan kesempatan bagi pemegang saham untuk berpartisipasi, memberikan masukan, dan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan Perusahaan. Seorang investor harus memiliki minimal satu lot saham (100 lembar saham) untuk dapat mengikuti RUPS.


Tujuan utama dari RUPS adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang saham tentang laporan keuangan dan kinerja Perusahaan, persetujuan pemegang saham untuk corporate actions yang akan dilakukan oleh Perusahaan, keputusan keuangan, dan isu-isu penting lainnya.


Umumnya, RUPS dilakukan minimal setahun sekali atau paling lambat enam bulan sejak tahun buku berakhir. Terdapat dua jenis RUPS, yaitu RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) dan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). RUPSLB digelar untuk membahas agenda penting dan mendesak dan diselenggarakan di luar waktu RUPST. Beberapa kondisi yang mengharuskan dilaksanakannya RUPSLB antara lain adalah sebagai berikut:


  • Penggantian Dewan Komisaris dan/atau Direksi sebelum masa tugasnya berakhir, baik dikarenakan pengunduran diri dan/atau sebab-sebab lainnya;
  • Adanya rencana transaksi material dan/atau benturan kepentingan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Rencana korporasi lain yang bersifat material, seperti pembelian kembali saham perusahaan yang beredar (buyback), stock split, dan right issue.

Dalam RUPS, pemegang saham memiliki hak untuk memberikan suara mereka terkait keputusan Perusahaan. Keputusan akan diambil berdasarkan mayoritas suara yang diberikan oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam rapat tersebut. RUPS harus mencapai kuorum, atau jumlah minimum pemegang saham yang harus hadir dan memberikan keputusan (suaranya) dalam RUPS, agar keputusan yang dihasilkan mewakili keputusan menyeluruh.


Perusahaan wajib menyampaikan agenda RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode waktu selambat-lambatnya lima hari kerja sebelum pengumuman pelaksanaannya. Pemberitahuan RUPS umumnya akan dimuat di website Perusahaan, website Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan website Bursa Efek Indonesia (BEI).


Lokasi pelaksanaan RUPS adalah di tempat kedudukan perusahaan yang tercatat di Anggaran Dasar. RUPS juga dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan alat telekonferensi agar seluruh pihak dapat berpartisipasi dengan mudah.


Setelah pelaksanaan RUPS, perusahaan wajib menyampaikan hasil RUPS selambat-lambatnya dua hari kerja setelah rapat kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik melalui website Perusahaan, website KSEI, dan website BEI.

Apakah artikel ini bermanfaat?
Ya
Tidak